Gaji Ke 13 PNS

DIPERCEPAT Pembayaran Gaji Ke-13 PNS 1 Juli 2022| Besaran Gaji ke-13 Naik dari Tahun lalu,Masa Kerja

Kabar terbaru kepastian pembayaran gaji ke-13 PNS/ASN hingga besarannya.Gaji ke-13 PNS akan ditransfer langsung via rekening.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribunpontianak
Info pembayaran Gaji Ke-13 PNS/ASN 

Sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di Pusat, yang dialokasikan melalui Kementerian/ Lembaga.

Kemudian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar RP 15 triliun untuk PNS daerah.

Baca juga: Ketua KPK Firli Didesak Mundur, Sudah 900 Hari Buronan KPK Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap

Dan terakhir melalui Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Untuk lebih jelasnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan keterangan pencairan gaji ke-13 PNS pada hari ini, Selasa (28/6/2022).

Dalam undangan yang diterima Tribunnews.com, keterangan pencairan gaji ke-13 tersebut langsung dihadiri Sri Mulyani pada pukul 17.00.

"Press statement akan ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan RI," tulis keterangan tersebut, Selasa (28/6/2022).

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved