Viral Medsos
Terungkap Lagi Kebohongan Santi Lumbantoruan, Pria Brondongnya Sebut Dia Anak Dubes Australia
Di hadapan majeslis hakim ketua Ulina Marbun, Maya juga mengungkap bahwa Santi Rahmadani Lumbantoruan sering datang ke rumahnya di Bojong Gede
Editor:
AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang lanjutan dugaan pemalsuan identitas dengan terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward dan pasangan brondongnya Iwan Setiadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/7/2022).
Sedangkan terdakwa Iwan Setiadi dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau subsidair pertama, Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-dugaan-pemalsuan-identitas-dengan-terdakwa-Santi-Rahmadani.jpg)