Viral Medsos

TERUNGKAP Fakta Baru Kasus Cinta Segita Santi Lumbantoruan dengan Sabar Sitompul Serta Iwan Setiadi

Seorang pengusaha asal Medan, yang bernama Sabar Sitompul, merasa ditipu janda anak dua bernama Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN / GITA
KASUS ISTRI NIKAHI PRIA BRONDONG: Ibu dari terdakwa Iwan Setiadi, Maya Santi Damanik menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pemalsuan identitas dengan terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward dan Iwan Setiadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/7/2022). 

"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status Perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut, padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri. Lalu, keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru.

Selanjutnya, pada Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi  bahwa terdakwa menikah dengan Iwan,  tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

"Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan," ujar jaksa.

Perbuatan terdakwa bersama Iwan membuat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan  di depan keluarga. Diaktakan jaksa bahwa setiap bulan Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta.

Selanjutnya Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan  Iwan ke Polda Sumut. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas jaksa. 

Dalam kasus ini, Boru Lumbantoruan dijerat pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua primair Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan terdakwa Iwan Setiadi dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau subsidair pertama, Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved