Berita Siantar

Mendagri Tolak Pergantian Pejabat Usulan Plt Wali Kota Pematangsiantar

Mendagri telah menolak pergantian (pengangkatan dan pemberhentian) pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemko Siantar.

Penulis: Alija Magribi |
HO
Plt Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani saat memimpin upacara gabungan di awal masa jabatannya (TRIBUN MEDAN - HO) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara, Faisal Nasution membenarkan bahwa Mendagri telah menolak pergantian (pengangkatan dan pemberhentian) pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemko Siantar.

Surat dari Mendagri nomor 800/4157/OTDA tertanggal 16 Juni 2022 dan ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tersebut, kata Faisal Masution, telah diteruskan ke Pemko Siantar sebagai jawaban Mendagri.

"Benar, (suratnya) sudah diteruskan ke Pemko Pematangsiantar," sebut Faisal Nasution melalui pesan Whatsapp (WA), Selasa (28/6/2022).

Surat penolakan itu ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerag. Kemudian Gubernur diminta untuk menyampaikan surat penolakan kepada Plt Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA agar tak melakukan rombak pejabat eselon III dan IV.

"Untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjamin terselenggaranya kepemimpinan pemerintahan secara kondusif di Kota Pematangsiantar, maka permohonan mutasi dimaksud belum dapat disetujui," demikian bunyi point dua dari surat Mendagri tersebut.

Dijelaskan pula, surat disampaikan kepada Gubernur untuk menjawab permohonan Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara nomor: 800/2469/BKD/III/ 2022 tertanggal 20 Mei 2022.

Sedangkan point satu pada surat itu, dipaparkan tentang larangan bagi kepala daerah maupun Plt kepala daerah melakukan mutasi pegawai, kecuali ada izin tertulis dari Mendagri.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved