Oknum Notaris Korupsi
Oknum Notaris Terdakwa Korupsi Rp 39,5 Miliar Menangis di Pengadilan
Oknum Notarisdi adili perkara dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di bank plat Merah Cabang Medan.
Oknum Notaris Terdakwa Korupsi Rp 39,5 Miliar Menangis di Pengadilan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Elviera, Oknum Notaris yang kini diadili perkara dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di bank plat Merah Cabang Medan senilai Rp 39,5 Miliar menangis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/6/2022).
Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya.
"Menyatakan keberatan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini," kata hakim.
Majelis Hakim menilai, berkas dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formil.
Pantauan tribunmedan.com, terdakwa Elviera yang mengikuti sidang secara daring tampak menangis, Elviera terlihat beberapa kali menyeka air matanya.
Majelis hakim dalam putusan selanya menuturkan bahwa eksepsi terdakwa melalui tim Penasihat Hukumnya yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat dan kabur, tidaklah sesuai.
Karena menurut hakim, penyusunan surat dakwaan yang dibuat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan pasal 156 KUHAPidana.
Dengan demikian, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan acara sidang pemeriksaan pokok perkara.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga menyatakan belum dapat menerima penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa.
"Terkait penangguhan penahanan belum bisa kita kabulkan, karena belum ada yang urgen, kita masih melihat terdakwa masih bisa mengikuti persidangan," pungkas hakim
Usai membacakan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga tanggal 4 Juli 2022 dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Sementara itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romi, dalam dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT sudah bekerja sama dengan bank plat merah Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.
Disebutkan bahwa dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang bank, R Dewo Pratoli Adji selaku Pejabat Kredit Komersial dan Aditya Nugroho selaku Analisa Kredit Komersial dalam memberikan kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Siuman.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Direksi PT. BTN (Persero) Tbk Nomor :18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011," ujar JPU.