Perkara Korupsi

Masih Berstatus Napi, Eks Kadisdik Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara Perkara Korupsi

Tidak hanya seorang diri, Pardamean jalani sidang tuntutan bersama Wakil Direktur CV Bima Mitra Sakti, Suryanto.

Masih Berstatus Napi, Eks Kadisdik Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara Perkara Korupsi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Belum selesai menjalani masa hukuman karena terbukti korupsi dana pendidikan, kini Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, Drs H Pardamean Siregar dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5) tahun penjara perkara korupsi pembangunan Gedung Museum.

Tidak hanya seorang diri, Pardamean jalani sidang tuntutan bersama Wakil Direktur CV Bima Mitra Sakti, Suryanto.

Terdakwa Suryanto sendiri dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Tidak hanya itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Anasta Oloan dari Kejari Tebingtinggi juga menuntut kedua terdakwa dengan denda masing-masing Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi pekerjaan renovasi gedung museum, yang merugikan negara Rp266 juta. 

"Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/6/2022).

Selain itu, terdakwa Pardamean dan Suryanto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp133.457.000. 

Dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya dilelang untuk negara. 

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," tegas JPU. 

Menurut JPU, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dikatakan JPU terdakwa Suryanto di persidangan tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

 "Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dipersidangan," kata JPU. 

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), pada sidang dua pekan mendatang. 

Sementara itu, JPU dari Kejari Tebingtinggi menguraikan dalam dakwaannya, pada Tahun 2019 Dinas pendidikan Kota Tebingtinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 2 miliar, untuk kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum sesuai dengan Nomor DPA SKPD Nomor: 1.16 01 18 08 5 2. 

"Selanjutnya Wali Kota Tebingtinggi melimpahkan wewenang kepada SKPD Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi yang disebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dana alokasi umum (DAU) menetapkan terdakwa Pardamean Siregar selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus PPK," ujar JPU. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved