Bos Indosurya Bebas

Duduk Perkara Bebasnya Bos Indosurya dari Rutan Bareskrim Polri, Kejagung Angkat Bicara

- Bebasnya tersangka Bos Indosurya Henry Surya jadi sorotan. Apalah kendalanya di Bareskrim Polri atau Kejaksaan?

Editor: Salomo Tarigan
tribuntimur
Henry Surya pendiri KSP Indosurya Cipta 

 TRIBUN-MEDAN.com - Bebasnya tersangka Bos Indosurya Henry Surya jadi sorotan.

Apalah kendalanya di Bareskrim Polri atau Kejaksaan hingga menyebabkan kasus ini tidak bisa bergulir ke pengadilan?

Kejaksaan Agung RI mengungkap alasan berkas perkara bos Indosurya Henry Surya dan dua tersangka lainnya terkait kasus investasi bodong mandek dan tak kunjung lengkap (P21) yang berujung bebasnya dari Rutan Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa berkas tersebut masih belum kunjung lengkap karena penyidik Bareskrim Polri belum memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pemberian petunjuk oleh penuntut umum dalam setiap perkara itu hal yang biasa, apalagi kasus Indosurya yang begitu kompleks permasalahannya disamping menyangkut korban masyarakat yang banyak tapi juga terkait dengan kerugian yang begitu besar," kata Ketut saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, Jaksa Peneliti tidak pernah berniat mengulur waktu pemberkasan yang berujung Henry Surya Cs bebas dari Rutan Bareskrim Polri.

Sebaliknya, pihaknya tak pernah mengada-ada dalam memberikan petunjuk perbaikan berkas.

"Kita juga tidak ingin mengulur waktu apalagi mengada-ada dalam memberikan petunjuk, semua kita lakukan untuk kepentingan perlindungan dari hak-hak para korban," ungkap dia.

Di sisi lain, Ketut membantah bahwa perbaikan berkas perkara yang diminta JPU adalah meminta 14.600 korban Indosurya diperiksa.

Ia menyatakan hal tersebut dipastikan tidak benar alias hoax.

"Saya tegaskan tidak ada petunjuk yang menyuruh memeriksa korban seluruhnya, memeriksa satu persatu sebanyak 14.600 korban," tegasnya.

Lebih lanjut, Ketut kemudian menjelaskan perbaikan berkas perkara yang diminta JPU kepada penyidik Bareskrim Polri.

Adapun JPU hanya meminta jumlah pasti korban dalam kasus Indosurya.

"Yang ada mengungkap seluruh korban karena hal ini menyangkut hak korban berapa jumlah kepastian korbannya hingga menyebabkan kerugian yang begitu fantastik sebesar Rp16 triliunan, sehingga ada sinkronisasi antara jumlah korban dan kerugian," ungkapnya.

"Jangan sampai seperti kasus yang terjadi di suatu daerah jumlah kerugian di berkas hanya puluhan milyar tapi yang terbukti di persidangan sampai Rp12 triliun. Yang kita inginkan itu validasi berdasarkan data dan fakta bukan asumsi," sambungnyq.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved