Berita Seleb
Indra Kenz Tertekan Selama 120 Hari Mendekam Dipenjara, Pikirkan Vanessa Khong Ikut Dipenjara
Indra Kenz tertekan karena memikirkan nasib orang-orang terdekatnya yang turut terseret kasus Binomo.
TRIBUN-MEDAN.com - Indra Kenz mengaku tertekan selama 120 hari mendekam dipenjara.
Ia memikirkan Vanessa Khong dan keluarganya yang kini ikut dipenjara.
Meski tertekan, kesehatan Indra Kenz dalam kondisi baik.
Hal tersebut dikabarkan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Brian.
"Ya pada prinsipnya, dia kondisinya sehat, bagus ya," kata Brian, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (25/6/2022).
"Mungkin dalam keadaan tertekan secara psikologis itu sangat wajar," sambungnya.
Menurut Brian, Indra Kenz tertekan karena memikirkan nasib orang-orang terdekatnya yang turut terseret kasus Binomo.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Kasus Binomo Indra Kenz, Kini Sudah Dilimpahkan ke Kejari Tangerang Selatan
Mengingat tunangannya, Vanessa Khong, calon mertuanya, Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma adik kandungnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pasti sangat prihatin ya dia dan tertekan sekali," ujar Brian.
"Pak Rudi, Vanessa tunangannya, dan Nathania adik kandungnya ikut juga sebagai tersangka dalam hal ini," tambahnya.
Penampilan Indra Kenz Berubah
Informasi mengenai kelanjutan kasus penipuan dan investasi bodong Indra Kenz terus dipantau dan di tunggu masyarakat.
Hingga kini proses hukum masih terus di jalani oleh Crazy Rich Medan tersebut, terbaru Indra Kenz terlihat sudah tiba di Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan , Jumat(24/6/2022) pagi.
Baca juga: ALIANDO Syarief Beberkan Kebiasaan Natasha Wilona Sering Ngomong Mesum: Itu Yang Dirindukan
Ia diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Tangerang setelah berkasnya dinyatakan lengkap, kemudian Indra akan di tahan di Kejari selama menunggu sidang perdanya digelar.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jika berkas Indra Kenz telah lengkap dan akan segera disidang.
“Kamis 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Indra-Kesuma-atau-Indra-Kenz-paparan-kasus.jpg)