Viral Medsos

Jabatan Enam Pegawai Holywings yang Ditetapkan Tersangka, Satu di Antaranya Direktur Kreatif

Polisi Telah Menetapkan 6 Orang Tersangka Pegawai atau Karyawan Holywings Indonesia karena Diduga Menistakan Agama.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama soal promo minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak enam orang pegawai Holywings Indonesia ditetapkan sebagai tersangka.

Keenamnya pun kini ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka dijerat kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.

"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,"ujarnya.

"Ada 6 orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," pungkas Budhi saat merilis kasus ini, Jumat (24/6/2022) malam.

Polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama soal promo minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama soal promo minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Budhi merincikan, keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan.

Enam tersangka itu memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.

Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam.

Pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidanananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Kapolres.

Pegawai Holywings Tersangka
Polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama soal promo minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Viral di Media Sosial dan Manajemen Holywings Indonesia Sudah Minta Maaf

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved