BERIKUT Peran 6 Tersangka Kasus Holywings dan Motifnya, Massa GP Ansor Langsung Sweeping
Postingan promosi minuman keras dengan embel-embel nama Muhammad dan Maria di klub malam Holywings menimbulkan reaksi keras dari publik.
TRIBUN-MEDAN.com - Postingan promosi minuman keras dengan embel-embel nama Muhammad dan Maria di klub malam Holywings menimbulkan reaksi keras dari publik.
Polisi bergerak cepat mengusut dugaan penistaan agama Holywings yang menimbulkan keresahan publik. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka.
Keenam tersangka tersebut merupakan petinggi dan karyawan Holywings di bidang kreatif. "Tersangka yakni berinisial EJD, NDP, DAD, EA, AAB, dan AAM," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022).
Berikut peran para tersangka :
1. Tersangka EJD (27) adalah Direktur Kreatif Holywings. Tersangka ini merupakan pimpinan di jajaran direksi kreatif. Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.
2. NDP (36) selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
3. DAD (27) berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.
4. EA (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.
5. AAB (25) selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.
6. AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.
"Kami menemukan ada beberapa karyawan di HW tersebut, kantor pusat di BSD, Tangerang Selatan yang membuat kemudian mengupload konten tersebut yang kemudian beredar luas di media sosial," kata Kapolres.
Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE.
Motif
Kombes Budhi mengungkapkan, motif keenam tersangka membuat promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria adalah untuk menarik pelanggaran.
"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW (Holywings) khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi.
Budhi menyebut para tersangka itu saling berdiskusi dalam menentukan konten yang akan diunggah di medsos. Kemudian konten tersebut harus disetujui oleh Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pegawai-Holywings-Tersangka.jpg)