Berita Nasional

Penyelidikan Rampung, KPK Bakal Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

KPK telah merampungkan pengumpulan bahan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pengumpulan bahan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Hasilnya ada ditemukan unsur pidana korupsi di perusahaan milik BUMN tersebut.

Maka KPK menaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Dua Kali Penyidik KPK Datangi Kantor Pertamina, Ada Penyelewengan Apa?

Baca juga: Bandingkan Besaran Gaji Jaksa Agung dengan Pimpinan KPK Beda jauh, MAKI juga Sorot Kinerja

"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK pun menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Hanya saja, kata Ali, pengumuman tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal-pasal yang disangkakan baru akan disampaikan ketika ada upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan. 

"Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," katanya.

Baca juga: Lihat Banyak Hotel Berjejer di Parapat, KPK Singgung PAD ke Bupati Radiapoh: Daging Semua Ini !

Baca juga: KABAR TERKINI Nasib Lili Pintauli dari Dewas KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika

Ali mengatakan, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud.

Para saksi yang dipanggil hari ini lima karyawan Pertamina, yakni Farizka Ariesta, Rosalinda Sri Widyastuty, Dendy Romulo Ritonga, Rina Kartika Sari, Didik Sasongko Widi.

Kemudian ada pensiunan Pertamina bernama Trisno Wibowo, mantan Legal Counsel Pertamina Ni Wayan Desi Aryanti, dan Karyawan PT Perta Arun Gas Toufiq Pelita Buana.

"Hari ini (23/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG Pertamina 2011-2021," kata Ali.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved