Nasional Terkini

Janda Kaya Teperdaya Janji Manis Seorang Pria, Hartanya Terus Dikuras, Tapi Tak Kunjung Dinikahi

Modus pelaku setelah korban percaya akan diajak nikah, lalu tersangka membawa barang berharga milik korban. 

Freepik
Ilustrasi wanita menangis 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita, ES (63) warga asal Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur menjadi korban penipuan seorang pria.

Janda kaya itu teperdaya janji manis seorang pria berinisial MD (42).

Pria warga Desa Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan itu berhasil memanfaatkan kekayaan sang janda.

Baca juga: 34 Tahun Berumah Tangga, Pasutri Ini Syok Ternyata Pernikahannya tak Sah Karena Ini, Mau Nikah Ulang

Baca juga: Masih Melajang di Usia 53 Tahun, Penyanyi Tampan Ini Ternyata Simpan Ketakutan hingga Belum Nikah

Setelah MD berulang kali berjanji untuk menikahi  ES.

"Pelaku ini hanya mengincar harta korban saja," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman kepada wartawan, Kamis (23/6/2022). 

Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Gananta, Perwira menengah itu menjelaskan, modus pelaku setelah korban percaya akan diajak nikah, lalu tersangka membawa barang berharga milik korban. 

Tak tanggung, harta korban yang dibawa kabur tersangka yakni, tiga gelang emas keroncong, satu buah cincin bermata batu warna hijau dan satu pasang giwang atau anting anting bermata putih.

Kemudian polisi juga mengamankan bukti dari tangan tersangka yaitu satu unit sepeda motor, satu potong gaun pengantin warna putih, satu tas punggung warna abu abu merk naval, satu unit jam tangan warna hitam, satu kalung warna silver dan satu hand phone. 

Baca juga: TIARA MARLEEN Minta Maaf Sebut Vanessa Hamil Diluar Nikah, Doddy Sudrajat Santai, Haji Faisal Geram

Baca juga: Indonesia Harus Waspada, Thailand Kini Negara Pertama di Asia Tenggara Akan Legalkan Nikah Sejenis

"Yang diincar janda yang sudah berumur, janji diajak nikah tapi akhirnya tidak," pungkasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 26,5 juta. 

 Kerugian itu termasuk uang tunai yang diberikan korban kepada pelaku, maupun emas yang digondol. 

Tersangka dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, ancaman pidana empat tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terbuai Janji Manis Akan Dinikah, Janda Kaya Tuban Ditipu Pria Idaman, Pelaku Incar yang Berumur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved