Berita Sumut

SMA N 13 Jadi Sekolah Favorit, Total 1.862 Pendaftar PPDB, Kuota yang Disediakan hanya 429 Siswa

Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Medan masih menjadi sekolah primadona di Kota Medan.

Tribun Medan/Kristen Edi Sidauruk
Pengumuman PPDB Sumut untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMK) Negeri diumumkan hari ini Jumat (9/72021) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekolah Menengah Atas Negeri SMAN 13 Medan masih menjadi sekolah favorit di Kota Medan.

Pasalnya SMAN 13 Medan hingga hari penutupan Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Utara 2022 telah menerima 1.862 pendaftar.

"Untuk keseluruhan sampai penutup terakhir sudah mencapai 1.862, namun ada juga pendaftar yang verifikasinya di tolak dan mencoba mendaftar lagi, sehingga kembali tercatat di pendaftar," Ucap Wakil Kepala SMAN 13 Bidang Kesiswaan Davidson Tarigan kepada Tribun Medan, Rabu (22/6/2022).

Dia menyampaikan dari keseluruhan pendaftar, hanya 1.173 yang terverifikasi, sedangkan kuota yang disediakan hanya 429.

"Jadi ada sekitar kurang lebih 744 calon siswa yang belum diterima di SMAN 13 Medan," Katanya.

Baca juga: Festival Pesona Aekhula di Nias Barat Dibuka Gubernur Edy, Setelah Dua Tahun Ditiadakan

Adapun rincian data pendaftar dari 1.173 calon siswa dengan 8 jalur yaitu afirmasi sebanyak 77 pendaftar, nilai Raport 377, zonasi 682 pendaftar, perpindahan orang tua 5 pendaftar, anak guru 7 pendaftar, anak dari petugas COVID-19 3 pendaftar, jalur prestasi akademik 3 dan prestasi non akademik 19 pendaftar.

"Untuk kuota yang belum terpenuhi seperti disabilitas dan jalur prestasi nantinya kuota akan dialihkan ke jalur zonasi, jadi kuota jalur zonasi yang sebenarnya hanya 212 bertambah menjadi 239 kuota," Sebutnya.

Sedangkan untuk pendaftaran ulang dilakukan serentak pada 27 Juni 2022 yang akan dibagi menjadi 4 gelombang.

"Untuk gelombang pertama ada afirmasi, anak petugas covid, perpindahan orang tua dan anak guru, kemudian hari berikutnya dilanjutkan dengan gelombang kedua yaitu jalur raport, akademik, non akademik dan untuk jalur zonasi akan dilakukan 2 hari," Imbuhnya.

Daftar ulang akan dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB dengan membawa berkas yang dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran.

"Yang dibawa sesuai berkas jalur, ya kalau jalur zonasi bawak Kartu Keluarga, kalau prestasi dibawa raport nya, seperti itu lah," Pungkasnya.

(cr10/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved