Kriminal

Pelaku Pembunuhan Dua Wanita Tewas Mengenaskan di Ujunggenteng Sukabumi Berhasil Diringkus Polisi

Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial SS (51) seorang nelayan asal Kampung Badak Putih, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Dua Wanita yang Tewas Mengenaskan di Ujunggenteng 

"Dikarenakan pelaku panik dan pelaku menyerang saudara Aisyah juga, pada saat mau menusuk saudara Aisyah di bagian perut pisau terlepas dan tangan dari pelaku robek, saudara Aisyah ditarik dari kamar ke belakang di arah ke laut, kepalanya diceburkan kedalam laut sehingga tidak bernafas atau meninggal dunia," ucapnya.

"Setelah mengetahui saudara Aisyah meninggal ditinggal dan melihat saudari Adel sudah tidak bernafas beliau pulang dengan tangan berdarah dikarenakan tangannya kena pisau juga," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana dan atau 365 KUHPidana tentang perampasan nyawa orang lain secara sengaja, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kita kenakan saat ini adalah pasal 338 KUHP, ancaman pidananya 15 tahun," katanya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved