Nasional Terkini
Parah, Demi Penuhi Gaya Hidup dan Beli iPhone untuk Pacar, Gadis Ini Curi Emas Milik Temannya
LAA mencuri emas 8 mayam milik Putri Darmayanti (21), yang tak lain adalah temannya sendiri dari kamar kos-kosan korban.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang gadis berinisial LAA (27) Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar nekat mencuri emas milik temannya sendiri.
LAA mencuri emas 8 mayam milik Putri Darmayanti (21) dari kamar kos-kosan korban.
Parahnya, uang hasil penjualan emas curian digunakan LAA untuk memenuhi gaya hidup.
Baca juga: Waspadai Anak Bermain Hp di Luar Ruangan, Modus Baru Pencurian Viral di Sosmed
Uang itu LAA belikan iPhone. Tak tanggung 2 unit iPhone sekaligus, untuk dirinya dan sang pacar.
Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, wanita muda tersebut melancarkan aksi kejahatannya di sebuah rumah kos kawasan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (15/6/2022).
Menurut Ryan, alasan LAA nekat mencuri emas milik rekannya itu karena dilatarbelakangi faktor ekonomi.
“Alasan pelaku mencuri karena faktor ekonomi. Alasan ini mendominasi pengakuan para pelaku kejahatan yang kita tangkap selama ini, terutama berkaitan dengan kasus pencurian," kata Kasat Reskrim Kompol Ryan, Rabu (22/6/2022), seperti dikutip dari Serambinews.com.
Adapun emas yang dicuri pelaku LAA, yakni berupa perhiasan yang terdiri dari satu gelang dan satu kalung yang masing-masing memiliki berat 3 mayam, dan satu cincin seberat 2 mayam.
"Total keseluruhan emas milik korban yang dicuri pelaku ada 8 mayam," terang Ryan.
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menceritakan kronologis terungkapnya kasus pencurian yang dilakukan LAA.
Berawal saat korban baru saja pulang dari tempatnya bekerja.
Saat itu, korban langsung menuju ke kamarnya dan membuka lemari tempat ia menyimpan emasnya.
Namun alangkah kagetnya korban saat melihat barang berharga yang disimpan di kotak dalam lemari itu telah raib.
Menduga kamar miliknya sudah digasak pencuri, korban pun bergegas melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh, dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Polisi yang mendapat laporan itu, langsung bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perhiasan_emas.jpg)