Berita Viral
Pakaian Seksi Setengah Telanjang, Mahasiswi Ditemukan Tewas di Apartemen, Dua Pelaku Tertangkap
yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian I (22) di sebuah apartemen kawasan Kebayoran
TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi membeberkan peran dua orang, berinisial L (29) dan RH alias B (41), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian I (22) di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, jenazah I ditemukan di salah satu kamar di apartemen tersebut dalam kondisi setengah telanjang pada Rabu (8/6/2022) siang.
Mahasiswi tersebut ditemukan dengan kondisi masih mengenakan pakaian yang terbilang terbuka auratnya.
Pemeriksaan polisi menunjukkan adanya indikasi overdosis suntikan silikon di tubuh korban. Polisi menyebutkan bahwa sistem jaringan di bokong korban mengalami gangguan karena suntikan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penyuntikan silikon pada bokong korban dilakukan oleh tersangka L.
L merupakan pemilik salah satu salon kecantikan yang berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
"Diduga korban meninggal karena ada gangguan jaringan pada bokong korban. Setelah kami lakukan pemeriksaan, diketahui telah dilakukan penyuntikan oleh tersangka L," ujar Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel, Rabu (22/6/2022).
"Ada kesesuaian antara keterangan pelaku dengan hasil autopsi yang dikeluarkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati," sambungnya.
Lebih lanjut Budhi mengatakan, dalam rekaman kamera CCTV di apartemen terlihat L sempat menemui korban. Pertemuan itu terjadi beberapa hari sebelum korban ditemukan tewas.
L dan korban bisa bertemu atas bantuan RH alias B yang memperkenalkan korban kepada L.
Kata Budhi, berdasarkan pengakuan RH alias B, korban selalu mengatakan bahwa ia ingin mendapatkan bentuk tubuh yang ideal.
"RH alias B ini yang merekomendasikan korban untuk disuntik silikon oleh tersangka L," ucap Budhi.
L dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun tersangka RH alias B dijerat Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP karena turut serta yang menganjurkan orang lain yang mengakibatkan matinya orang.
"Ancaman hukuman terhadap pasal yang kami jerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan_20171207_170422.jpg)