Berita Nasional

Mantan Mendag Lutfi 12 Jam Diperiksa Penyidik Kejagung, Enggan Beberkan Materi Pemeriksaan

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu malam.

KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi 

TRIBUN-MEDAN.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (22/6/2022) malam.

Dilansir dari Kompas.com, Muhammad Lutfi diperiksa kurang lebih elama 12 jam.

Ia keluar dari gedung Kejagung sekira pukul 21.11 WIB.

Baca juga: Sepekan Dicopot Jokowi, Eks Mendag Muhammad Lutfi Bakal Diperiksa Kejagung Terkait Minyak Goreng

Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi atas atas kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.

Sebelumnya Muhammad Lutfi tiba di Kejagung RI sekira pukul 09.10 WIB pagi tadi.

Usai diperiksa, Muhammad Lutfi mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik di Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung

"Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," kata Lutfi usai menjalani pemeriksaan Rabu (22/6/2022) malam.

Namun ia enggan menjelaskan isi pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan penyidik.

Muhammad Lutfi meminta awak media menanyakan isi materi pemeriksaan kepada penyidik.

 "Saya berterima kasih juga kepada teman-teman media yang menunggu sejak jam 9 pagi. Tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan tanyakan kepada penyidik," tuturnya.

Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total lima tersangka.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng, Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung

Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu.

Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan tiga tersangka lain dari pihak petinggi swasta.

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kejagung pun pada 17 Mei 2022 kemarin, menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus yang sama.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved