Sepekan Dicopot Jokowi, Eks Mendag Muhammad Lutfi Bakal Diperiksa Kejagung Terkait Minyak Goreng

Mantan Mendag Muhammad Lutfi yang baru sepekan dicopot Presiden Joko Widodo dari jabatannya, bakal menjalani pemeriksaan di Kejagung RI, besok.

KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang baru sepekan dicopot Presiden Joko Widodo dari jabatannya, bakal menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pemeriksaan terhadap Muhammad Lutfi direncanakan pada Rabu (22/6/2022) besok di Kejaksaan Agung.

Muhammad Lutfi bakal diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Baca juga: Rumah Indrasari Wisnu Wardhana Digeledah, Kejagung Sebut Penggeledahan Dilakukan di 10 Tempat

"Betul (Eks Mendag Muhammad Lutfi) diperiksa besok," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Supardi kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Adapun Muhammad Lutfi nantinya akan diperiksa sebagai saksi.

Kendati demikian, Supardi tidak merinci materi pemeriksaan yang akan ditujukan kepada Muhammad Lutfi.

"(Diperiksa) saksi," pungkasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mencopot Muhammad Lutfi dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada Rabu (15/6/2022).

Jabatannya kini digantikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI diketahui awalnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas. 

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyebutkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Diduga Terbitkan Izin Ekspor

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.

Masih dalam kasus yang sama Kejagung RI belakangan turut menetapkan pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tersangka itu adalah LCW alias WH yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tersangka itu adalah LCW alias WH yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. (Tribunnews.com/Igman)

Lin Che Wei disebut memiliki peran penting dalam kasus tersebut.

Ketika itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Lin Che Wei diduga kerap dilibatkan dalam setiap rapat penting pembahasan ekspor CPO di Kemendag RI.

"Yang jelas status dia kita nggak tahu di Kemendag sebagai apa dia di perdagangan tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada dalam rapat penting CPO," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (17/5/2022) malam.

Febrie menuturkan bahwa pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan tersebut.

Adapun bukti yang dikantongi berupa pertemuan virtual atau zoom meeting.

"Kita kan dari alat bukti banyak, kita lihat dari virtual, zoom meeting, kita lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja dimana, ternyata kan dari kerjanya juga sebagai konsultan terkait tersangka yang kita tahan," jelas Febrie.

Lebih lanjut, Febrie menambahkan bahwa Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.

"Kebetulan dia ini kan sudah ada alat bukti diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan CPO itu yang melawan hukum," katanya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Rabu Eks Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Minyak Goreng

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved