Korupsi Bansos
Sekda Samosir Bawa Puluhan Camat dan Kades dalam Sidang Kasus Korupsi yang Menjeratnya
Jaingat Sihaloho mengatakan bahwa para saksi dihadirkan untuk menjelaskan distribusi bantuan makanan tambahan yang menjadikan kliennya terdakwa.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hal tak biasa terjadi di Pengadilan Negeri Medan.
Pasalnya sebanyak 21 saksi yang terdiri dari camat, kepala desa, hingga masyarakat Kabupaten Samosir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana Covid-19 yang menjerat Sekda Samosir, Jabiat Sagala cs, Senin (20/6/2022).
Belakangan diketahui 21 saksi yang memadati ruang sidang cakra 8 tersebut, dihadirkan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, untuk menjelaskan penyaluran bantuan makanan tambahan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison sempat mengintrupsi ke Majelis Hakim dan mempertanyakan apa saja yang ingin dijelaskan para saksi agar pemeriksaan tetap fokus.
"Izin Majelis Hakim, mohon diperjelas para saksi ini ingin menerangkan apa, agar tetap fokus dan tidak ke sana kemari pembahasannya," ujar JPU.
Menjawab hal tersebut, Tim PH Sekda Samosir, Jaingat Sihaloho mengatakan bahwa para saksi dihadirkan untuk menjelaskan distribusi bantuan makanan tambahan yang menjadikan kliennya terdakwa.
Ia menjelaskan 21 saksi tersebut terdiri dari 5 camat, 9 kepala desa (Kades), dan 9 warga sipil Kabupaten Samosir.
"Di Samosir terdiri 136 desa, tidak mungkin kami bawa semua warga. Jadi kami bawa 5 camat untuk bisa menjelaskan lebih luas terkait pendistribusian bantuan bahan makanan itu," ujar Jaingat.
Dalam persidangan tersebut, saksi Hari Naibaho selaku Camat Sitio-Tio menjelaskan bahwa ia pada tahun 2020 ada menerima bantuan dari Pemda Samosir, bantuan tersebut katanya untuk dibagikan kepada masyarakat.
"Waktu itu saya menjabat sebagai Sekcam di kecamatan Harian. Kami ada menerima bantuan dari pemda Samosir, saat itu saya membawahi 13 desa. Pembagian (bahan makanan) dilakukan 3 April 2020, isinya ada suplemen, vitamin, gula, dan telur," ucap saksi.
Ia mengatakan bantuan tersebut diantarkan ke kantor desa, nantinya warga yang akan memgambil bantuan tersebut ke kepala desa.
"Langsung ke desa tujuan melalui kepala desa, lalu dikumpulkan masyarakat di kantor desa mengambil bantuan itu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala diadili terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tidak hanya seorang diri, Jabiat diadili bersama 3 terdakwa lainnya (masing-masing berkas peuntutan terpisah).
Yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Korupsi-dana-Covid-19.jpg)