Apa Kabar Pencairan BSU? Ini Cara Ceknya Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Terkait BSU tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022.
BSU diberikan kepada para pekerja dan buruh terdampak pandemi di tahun 2022.
Tahun ini, pekerja dan buruh yang bakal mendapatkan BSU yakni yang memiliki gaji di bawa Rp 3,5 juta.
Adapun mereka yang mendapat BSU kali ini, harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Harga Cabai Merah di Sejumlah Pasar Tradisional di Kota Medan Makin Mahal
Terkait BSU tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (6/4/2022), dilansir laman Kemnaker.
Ia juga mengatakan bahwa rincian mekanismenya sedang digodok oleh pemerintah.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.
Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pemerintah soal penerimaan BSU ini.
Padahal sebelumnya diinformasikan bahwa BSU akan disalurkan pada bulan April 2022.
Namun hingga saat ini BSU informasi mengenai waktu pencairan BSU masih belum diketahui.
Baca juga: Nasib Koalisi Semut Merah Usai Cak Imin Bertemu Prabowo, Wakil Ketum PKB Angkat Bicara, PKS Bereaksi
Berdasarkan dari penjelasan admin Instagram @bpjs.ketenagakerjaan di kolom komentar, hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.
"Selamat malam Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke [email protected]" Jelas Admin @bpjs.ketenagakerjaan.
Cek Penerima BSU Melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/blt-subsidi-gaji-pekerja-1-juta-cair.jpg)