Berita Seleb
Razman Nasution Lapor Polisi Denise Chariesta, Razman: Cari kuasa hukummu yang jago
Perseteruan antara pengacara Razman Arif Nasution dan selebgram sekaligus youtuber Denise Chariesta belum selesai.
Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: Tria Rizki
TRIBUN-MEDAN.COM – Perseteruan antara pengacara Razman Arif Nasution dan selebgram sekaligus youtuber Denise Chariesta belum selesai.
Hingga kini, keduanya saling sindir satu sama lain di media sosial.
Belakangan, Razman Arif Nasution pilih lapor polisi diduga karena tak tahan 'digas' Denise Chariesta dengan beragam komentar pedasnya.
Razman Arif Nasution tak mau meladeni Denise Chariesta lagi.
Dalam unggahan Instagram pribadinya, Sabtu (18/6/2022) Razman Arif Nasution menyebut dirinya sudah resmi melaporkan Denise Chariesta bersama seseorang bernama Syamsul Chaniago.
"Ini peringatan kepada orang-orang yang coba mau usik saya, yang tidak ada urusannya dan sudah selesai hubungannya dengan saya," ujar Razman Arif Nasution di akun Instagram miliknya.
Razman Arif Nasution menjelaskan bahwa ia keberatan dengan sikap selebgram tersebut yang terus-menerus melontarkan serangan lewat media sosial kepadanya.
Awalnya Razman Nasution mencoba untuk mengabaikan dan memperingatin selebgram tersebut karena merasa tidak memiliki masalah pribadi dengan Denise Chariesta.
Tetapi sayang, peringatannya justru tak diindahkan Denise Chariesta hingga akhirnya ia memutuskan untuk melaporkan selebgram berusia 29 tahun itu.
"Saya selama ini sudah coba diam karena saya pikir tidak penting. Saya sudah coba berikan jawaban yang lugas dan tegas supaya menghentikan serangan kepada saya secara pribadi," kata dia.
Menurut Razman Nasution lagi, ia selama ini hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Medina Zein yang diduga menipu Denise Chariesta.
"Kalau itu Hotman, tidak masalah mau menyerang saya, karena memang sedang berseteru. Richard Lee juga tidak ada masalah, sepanjang tidak menyerang pribadi," terang Razman Arif Nasution.
Dalam laporan Razman Arif Nasution, Denise Chariesta dikenakan dugaan fitnah, pencemaran nama baik serta ujaran kebencian.
Ketiganya diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.