PENGACARA Tajir Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Terkait Tudingan Ijazah Palsu Andar Situmorang

Polemik dua pengacara asal Sumatra Utara (Sumut) Hotman Paris Hutapea dan Andar Situmorang makin memanas.

Editor: Juang Naibaho
Wartakota
Kolase foto Hotman Paris dan Andar Situmorang yang terlibat perseteruan. Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polres Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Andar Situmorang , Kamis (16/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik dua pengacara asal Sumatra Utara (Sumut) Hotman Paris Hutapea dan Andar Situmorang makin memanas. Kabar kekinian, tudingan ijazah palsu Andar Situmorang berujung ke ranah hukum.

Pengacara tajir Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polres Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijapah palsu Andar Situmorang , Kamis (16/6/2022).

Adapun tuduhan ijazah palsu Andar Situmorang tersebut sebenarnya sudah cukup lama bergulir di publik, namun baru kini dilaporkan ke kepolisian. 

Dalam laporannya, Andar Situmorang menyertakan dua saksi yakni Leo Situmorang dan Razman Nasution yang juga sama-sema terlibat konflik dengan Hotman Paris saat ini.

Untuk diketahui, Leo Situmorang merupakan ketua Forum Batak Intelektual (FBI) yang juga terlibat konflik dengan Hotman Paris. Konflik keduanya makin memanas setelah Leo Situmorang menyebut ikan mujahir adalah ikan hama. Pernyataan itu dilatari ucapan Hotman Paris yang sering mengonsumsi ikan mujahir saat masih kecil sehingga memiliki IQ tinggi.

Adapun Razman Nasution setali tiga uang terlibat perseteruan dengan Hotman Paris Hutapea. Sampai saat ini pun Razman dan Hotman Paris terus umbar pernyataan yang saling menyudutkan pihak lawan.

Baca juga: Berkali-kali Ribut dengan Andar Situmorang, Kini Ketua Umum FBI Leo Situmorang Adukan Hotman Paris

Dikutip dari Kompas.com, laporan Andar Situmorang diterima dengan nomor registrasi LP/B/1314/VI/2022/POLRES JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Kasatreskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, mengonfirmasi soal laporan itu.

"Baru menerima LP-nya," kata Muqaffi kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Muqaffi mengatakan akan mempelajari laporan tersebut.

Pelapor menggunakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Dalam laporannya, Andar mengatakan bahwa Hotman telah menudingnya menggunakan ijazah palsu.

"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," dikutip dari laporan tersebut.

Sebelumnya, Hotman Paris memang pernah mengunggah video tentang putusan pidana terhadap Andar Situmorang terkait ijazah palsu.

Video tersebut diunggah di akun Instagram Hotman Paris pada Kamis (16/6/2022) kemarin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved