Pdt WTP Simarmata Berpulang

INILAH Sosok Calon Pengganti Pendeta WTP Simarmata di Kursi Senator

Tersiarnya kabar berpulangnya Pdt WTP Simarmata membuat publik ingin tahu siapa sosok yang akan menggantikannya. Ia adalah Faisal Amri.

HO / Tribun Medan
Faisal Amri 

TRIBUN-MEDAN.COM - Senator asal Sumatera Utara yang juga mantan mantan Ephorus HKBP, Pdt WTP Simarmata dikabarkan telah meninggal dunia, Jumat (17/6/2022).

Pdt WTP Simarmata merupakan seorang senator peraih suara terbanyak dari Sumatera Utara pada 2019 lalu dengan 803.638 suara mengungguli seluruh calon DPD yang berjumlah 19 orang.

Tersiarnya kabar berpulangnya Pdt WTP Simarmata membuat publik ingin tahu siapa sosok yang akan menggantikannya. Ia adalah Faisal Amri.

Berdasarkan rekapitulasi surat pemilu Legislatif (Pileg) DPD RI dari 33 kabupaten/kota se Sumatera Utara, Faisal Amri memperoleh 496.618, Faisal Amri

Komisioner KPU Sumut, Yulhasni kepada Tribun Medan menyampaikan bahwa susuai aturan memang pengganti  Pdt WTP Simarmata adalah Faisal Amri

"Sesuai aturan memang demikian," ujar Yulhasni.

Menggugat Perolehan Suara DPD di MK

Faisal Amri, juga pernah menggugat hasil Pemilu Legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Faisal memasukkan berkas permohonan pada Kamis (23/5/2019) malam.

Faisal keberatan dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak masuk dalam empat besar peraih suara terbanyak.

Faisal berada di peringkat kelima dengan 496.618 suara sah, berselisih 142 suara dari Badikenita Sitepu yang memperoleh 496.760 suara di posisi keempat.

Dengan hasil itu, Badikenita masuk dalam daftar kuota empat anggota DPD dari Sumut.

Dalam sengketa ini, Faisal Amri mengajukan gugatan agar MK menyatakan terjadi penggelembungan suara sebesar 932 suara Badikenita di enam Kecamatan di Nias.

“Pemohon meminta kepada MK untuk menetapkan suara yang benar untuk pemohon 496.625 suara. Untuk Badikenita Sitepu menjadi 495.556 suara,” kata Faisal dalam berkas permohonan.

Namun, laporan Faisal Amri ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (9/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved