Pdt WTP Simarmata Berpulang
INILAH Sosok Calon Pengganti Pendeta WTP Simarmata di Kursi Senator
Tersiarnya kabar berpulangnya Pdt WTP Simarmata membuat publik ingin tahu siapa sosok yang akan menggantikannya. Ia adalah Faisal Amri.
TRIBUN-MEDAN.COM - Senator asal Sumatera Utara yang juga mantan mantan Ephorus HKBP, Pdt WTP Simarmata dikabarkan telah meninggal dunia, Jumat (17/6/2022).
Pdt WTP Simarmata merupakan seorang senator peraih suara terbanyak dari Sumatera Utara pada 2019 lalu dengan 803.638 suara mengungguli seluruh calon DPD yang berjumlah 19 orang.
Tersiarnya kabar berpulangnya Pdt WTP Simarmata membuat publik ingin tahu siapa sosok yang akan menggantikannya. Ia adalah Faisal Amri.
Berdasarkan rekapitulasi surat pemilu Legislatif (Pileg) DPD RI dari 33 kabupaten/kota se Sumatera Utara, Faisal Amri memperoleh 496.618, Faisal Amri
Komisioner KPU Sumut, Yulhasni kepada Tribun Medan menyampaikan bahwa susuai aturan memang pengganti Pdt WTP Simarmata adalah Faisal Amri
"Sesuai aturan memang demikian," ujar Yulhasni.
Menggugat Perolehan Suara DPD di MK
Faisal Amri, juga pernah menggugat hasil Pemilu Legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Faisal memasukkan berkas permohonan pada Kamis (23/5/2019) malam.
Faisal keberatan dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak masuk dalam empat besar peraih suara terbanyak.
Faisal berada di peringkat kelima dengan 496.618 suara sah, berselisih 142 suara dari Badikenita Sitepu yang memperoleh 496.760 suara di posisi keempat.
Dengan hasil itu, Badikenita masuk dalam daftar kuota empat anggota DPD dari Sumut.
Dalam sengketa ini, Faisal Amri mengajukan gugatan agar MK menyatakan terjadi penggelembungan suara sebesar 932 suara Badikenita di enam Kecamatan di Nias.
“Pemohon meminta kepada MK untuk menetapkan suara yang benar untuk pemohon 496.625 suara. Untuk Badikenita Sitepu menjadi 495.556 suara,” kata Faisal dalam berkas permohonan.
Namun, laporan Faisal Amri ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (9/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Faisal-Amri.jpg)