Breaking News

Berita Seleb

Diimingi Rumah Mewah, Gadis Belia (15) Rela Ditiduri Pak Kades Berulang Kali Pindah-pindah Tempat

gadis belia 15 tahun ini akhirnya berhubungan badan dengan seorang pria yang seumur

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Ilustrasi Gadis Belia 

Sedangkan anaknya di Ngawi hanya tinggal bersama mantan mertuanya yang sudah lama tidak berkomunikasi dengannya.

Kasus tersebut kemudian viral setelah ibu SC mengunggah duduk perkara anaknya yang akan dinikahi secara siri oleh SMN di media sosial dan mendapatkan respon dari masyarakat.

Ilustrasi Gadis Belia diajak hubungan intim
Ilustrasi Gadis Belia diajak hubungan intim (Ho/ Tribun-Medan.com)

 

Baca juga: Tiara Marleen Tersangka, Doddy Sudrajat Menyusul? Terbongkar Dalang Tukang Hasut Hina H Faisal

Baca juga: Lama Tak Tampil, Cita Citata Buat Heboh, Umbar Mesra Sama Cucu Presiden Soekarno Main Golf

Polres Ngawi yang mendapatkan laporan dari keluarga juga langsung melakukan penyelidikan.

Usai tiga hari penyelidikan, SM dipanggil untuk diperiksa dan langsung dilakukan dilakukan penahanan.

"Jadi saat penyelidikan kita panggil tersangka di rumah kediamannya berlanjut pemeriksaan korban serta saksi. Karena terbukti Kasun bersalah langsung kita tahan," jelas Winaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui perbuatan persetubuhan dilakukan terhadap SC sejak April 2022.

Begitu juga korban yang memberikan keterangan yang serupa bahwa telah disetubuhi pelaku mulai April.

"Jadi korban dan pelaku mengakui termasuk persetubuhan dilakukan sejak April hingga makan pertama setelah niksh siri," jelas Winaya.

Baca juga: Blak-blakan Soal Ngamar di Hotel Berulang Kali, Pengakuan Ayu Thalia ke Hakim Buat Geram Anak Ahok

Akibat perbuatannya terlapor SMN disangkakan dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," terang AKBP Winaya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tibunpekanbaru.com dengan judul Berulangkali Berhubungan Badan, Gadis Belia Ini Pasrah, Ternyata Ini yang bikin Ia Mau

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved