BABAK Baru Hotman Paris Hutapea Vs Andar Situmorang, Lapor Polisi Buntut Tudingan Ijazah Palsu

Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polres Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (16/6/2022).

Editor: Juang Naibaho
Wartakota
Kolase foto Andar Situmorang dan Hotman Paris Hutapea. Perseteruan kedua pengacara itu terus berlanjut, di mana kini Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris atas tuduhan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Perseteruan antara dua pengacara, Hotman Paris Hutapea vs Andar Situmorang memasuki babak baru.

Teranyar, Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polres Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (16/6/2022).

Dalam laporannya, Andar Situmorang menyertakan dua saksi yakni Leo Situmorang dan Razman Nasution.

Untuk diketahui, Leo Situmorang merupakan ketua Forum Batak Indonesia (FBI) yang juga terlibat konflik dengan Hotman Paris belakangan ini. Konflik keduanya makin memanas setelah Leo Situmorang menyebut bahwa ikan mujahir adalah ikan hama. Pernyataan itu dilatari ucapan Hotman Paris yang mengaku sering mengonsumsi ikan mujahir sehingga memiliki IQ tinggi.

Adapun Razman Nasution setali tiga uang terlibat perseteruan dengan Hotman Paris Hutapea. Sampai saat ini pun Razman dan Hotman Paris terus umbar pernyataan yang asling menyudutkan pihak lawan.

Baca juga: Sosok Andar Situmorang, Pengacara Seteru Hotman Paris Hutapea yang Disebut Pernah Buat Ijazah Palsu

Baca juga: Razman Arif Pamer Mobil Mewah Ternyata Beli Bekas Demi Saingi Hotman Paris

Dikutip dari Kompas.com, laporan Andar Situmorang diterima dengan nomor registrasi LP/B/1314/VI/2022/POLRES JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Kasatreskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, mengonfirmasi soal laporan itu.

"Baru menerima LP-nya," kata Muqaffi kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Muqaffi mengatakan akan mempelajari laporan tersebut.

Pelapor menggunakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Dalam laporannya, Andar Situmorang mengatakan bahwa Hotman Paris telah menudingnya menggunakan ijazah palsu.

Baca juga: Aib Razman Arif Nasution Dibongkar, Suruh Evy Susanti Tulis Surat ke Keluarga: Minta Rp500 Juta

"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," dikutip dari laporan tersebut.

Sebelumnya, Hotman Paris memang pernah mengunggah video tentang putusan pidana terhadap Andar Situmorang terkait ijazah palsu.

Video tersebut diunggah di akun Instagram Hotman Paris pada Kamis (16/6/2022) kemarin.

Dalam video itu, Hotman Paris membeberkan tentang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bahwa Andar Situmorang pernah dipidana selama 8 bulan penjara karena ijazah palsu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved