Dewas Perumda Tirta Uli Siantar

Tiga Nama Ini Ditunjuk Menjabat Dewas Perumda Tirta Uli Siantar

Tiga nama berikut ini ditunjuk sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli Kota Siantar

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Perumda Tirta Uli Siantar  

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Uli Kota Siantar mengumumkan tiga nama yang akan menjabat sebagai Dewas perusahaan air pelat merah milik Pemko Siantar itu.

Ketiga nama itu ialah Pardamean Silaen, yang berasal dari kalangan ASN Pemko Siantar.

Pardamean akan menjabat sebagai Ketua Dewas.

Kemudian Syaiful Amin Lubis ST dan Aris SH MH dari kalangan umum, akan menjabat sebagai anggotanya.

Sekretaris Pansel Dewas Perumda Air Minum Tirta Uli Pematangsiantar - Herri Okstarizal membenarkan terpilihnya ketiga nama tersebut.

Ketiganya selanjutnya akan diminta melengkapi proses administrasi sebelum memulai pekerjaannya.

“Iya benar, nama-nama tersebut akan mengikuti proses administrasi berupa penandatanganan kontrak kinerja,” kata Heri.

Ketua dan Anggota Dewas yang terpilih kemudian menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.

Diketahui, seleksi jabatan Dewas PDAM Tirta Uli Pematangsiantar untuk periode jabatan tahun 2022-2026 diikuti 25 nama yang berasal dari kalangan ASN dan Umum.

Biaya seleksi dibebankan pada RKAP Perumda Tirta Uli, dengan nilai sekitar Rp 130 juta.

Seiring seleksi berlangsung dimulai dari tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan serta wawancara Wali Kota Siantar, muncul tiga nama dari 22 peserta sebagai peserta yang dinyatakan diterima sebagai Dewas Perumda Tirta Uli Pematangsiantar 

Herri menyampaikan, formasi dewan pengawasPerumda Tirta Uli yang dibutuhkan telah memiliki aturan, di mana jumlahnya tidak melebihi direksi perusahaan plat merah tersebut.

“(Formasinya) sesuai ketentuan. Tidak boleh melebihi jumlah dari direksi Perumda,” tutupnya.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved