Tahanan Tewas Disiksa
Tahanan Tewas Disiksa, Kasat Reskrim Janji Segera Kirim Berkas Pelaku ke Jaksa
Kasat Reskrim Polrestabes Medan janji segera kirim berkas tersangka yang siksa tahanan sampai tewas ke jaksa
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menegaskan bakal menuntaskan kasus tahanan tewas disiksa di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
"Pasti, itu akan kami kirimkan ke kejaksaan. Jadi semua berkas perkara pasti kita kirimkan ke kejaksaan, sesuatu dengan proses hukum yang berlaku," kata Fathir kepada Tribun-medan, Kamis (16/6/2022).
Ia mengatakan, pihaknya masih akan fokus terhadap penanganan kasus penganiyaan yang mengakibatkan tahanan kasus asusila asusila tersebut meninggal dunia.
Baca juga: MOTIF Dua Anggota Polisi Aniaya Tahanan hingga Tewas di Polrestabes Medan
"Kalau kami fokus ke tindak pidana yang dilakukan, proses penyidikan," sebutnya.
Namun, saat ditanyai apakah Aipda Leonardo Sinaga akan di pecat seperti Bripka Andi Arvino.
Fathir mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan akan disidang kode etik.
"Itu nanti putusan sidang kode etik (Dipecat atau tidak), kita belum tau pasti keputusan nya," bebernya.
Baca juga: POLISI Tetapkan 8 Orang Pelaku atas Tewasnya Tahanan di RTP Polrestabes Medan, Berikut Perannya
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan delapan orang pelaku, dalam kasus tewasnya seorang tahanan bernama Hendra Syahputra di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Awalnya, polisi telah menetapkan enam orang pelaku yakni, Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, dan Juliusman Zebua.
Lalu, setelah kasus tersebut bergulir ke persidangan, polisi baru menetapkan dua orang pelaku lainnya yakni, Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga, keduanya merupakan personel kepolisian.(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan-Kompol-Teuku-Fathir-Mustafa__SENIN-16.jpg)