Breaking News

Pernikahan Sesama Jenis

SIDANG Penipuan Pernikahan Sesama Jenis, Kepada JPU, Pelaku dan Korban Beberkan Cara Berhubungan

Wanita berinisial NA (22) warga Kota Jambi, merasa tertipu karena menikah sesama jenis. NA merasa tertipu oleh suaminya sendiri

Editor: AbdiTumanggor
JogloSemar/Istimewa
Ilustrasi Pernikahan Sesama Jenis. 

Pernikahan Sesama Jenis Terungkap setelah 10 Bulan, Keduanya Dihadirkan di Persidangan, Ini Pengakuan Pelaku dan Korban.

TRIBUN-MEDAN.COM - Belakangan ini kembali muncul kasus pernikahan sesama jenis.

Kali ini di Kota Jambi. Seorang wanita terkejut setelah mengetahui jenis kelamin asli suaminya.

Padahal pasangan ini telah menikah selama 10 bulan.

Bahkan keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Wanita berinisial NA (22) warga Kota Jambi, merasa tertipu karena menikah sesama jenis.

NA merasa tertipu oleh suaminya sendiri yang ternyata adalah seorang wanita.

Menyadari sudah tertipu, NA akhirnya menggugat suaminya ke Pengadilan Negeri Jambi.

Barulah terungkap jika suaminya seorang wanita berinisial Er, namun mengaku sebagai AA.

Er bahkan mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.

Kasus ini kini di sidangkan dan Er menjadi terdakwa.

NA mengaku mengenal terdakwa nelalui aplikasi tantan, yang direkomendasikan oleh rekannya.

"Saya kenal sejak Mei tahun 2021 lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (Nikah Siri). Saya dijauhkan dengan orang tua. Selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua, dan awalnya saya tidak tahu bahwa dia (AA) itu bukan laki laki," katanya di persidangan pada Selasa (14/6/2022).

Selama menikah, NA mengaku tinggal di rumah orang tuanya. NA mengaku sudah berhungungan suami istri, tetapi tidak melihat langsung jenis kelamin terdakwa.

"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan."

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved