Berita Seleb

Niatnya Pamer Mobil Baru, Malah Terbongkar Beli Mobil Bekas, Razman Nasution Langsung Hapus Video

Pengacara Razman Nasution yang sedang berseteru dengan Hotman Paris kembali terciduk diduga melakukan kebohongan kepada publik.

Tayang:
Instagram/@razmannsution
Razman keciduk beli mobil bekas. 

“Aduh abang, ngapai si bohong lagi itu jam sama perkataan abang aja gak sesuai, videonya juga udah dihapus, kenapa bang? Malu ya ketahuan bohong lagi. Makanya jangan bohong Dosa,” ujar Denise dalam unggahan Instagramnya.

Tak hanya itu, ada pula kejanggalan lain dalam video tersebut. Dimana Razman menyebut telah membeli mobil pada jam 17.40, sementara waktu di jam dinding pukul 01.40 menit.

Tanggapan netizen

Hal ini menuai banyak tanggapan netizen, tak sedikit yang salah fokus pada tulisan menjual mobil bekas hingga ucapan Razman pun dipertanyakan kebenarannya.

"Itu ada tulisan di plang dinding blakang atas, mobil bekas coba kalian perhatikan baik2," ujar salah seorang netizen.

"Ini karena orang ini sering melakukan kebohongan sehingga dia akan terus berbohong. Atau mungkin juga jam tangan yang dia pake palsu," komentar netizen lainnya.

Mana ada mobil baru dari show room ada no platnya.. kan ada tahun berjalannya tuh plat serta bulan," timpal netizen lainnya.

Tak hanya itu, Razman Nasution juga pernah keciduk memakai jam tangan palsu. Hal itu dibongkar oleh Denise.

“Bang izin tanya, itu jam tangan RM nya tipe apa sih, Bang?” tanyanya, seperti dikutip dari Instagram @denisechariesta91.

Postingan Denise Chariesta itu akhirnya dimuat ulang oleh akun @sedlexdurolex. Pada foto itu dikolase dengan foto jam tangan Richard Mille yang tampak jelas.

Berdasarkan keterangan, @sedlexdurolex menyebutkan ada tiga hal yang menjadi bukti bahwa jam tangan pengacara Medina Zein itu palsu.

Kepalsuannya dapat dilihat dari ketebalannya, bentuknya yang buruk, dan tengkorak berwarna emas.

“Ketangkap basah!” tulis akun @sedlexdurolex.

Melihat hal itu Denise membagikan kembali hasil tangkapan layar yang menampilkan hukum menggunakan barang palsu melalui Instagram stornyanya.

Pasal 480 KUHP mengenai Tindak Penadahan mengancam pengguna barang palsu dengan penjara maksimal empat tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved