Kasus Pencabulan

KRONOLOGI Ayah Berusia 51 Tahun Perkosa 5 Anaknya dan 2 Cucunya, Kenapa Baru Berani Lapor Polisi?

Tersangka mengancam korban akan dianiaya jika memberitahukan perbuatan tersangka kepada orang lain, termasuk juga ibu korban.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
RH alias BO (51) tersangka pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kamis (16/6/2022). (KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY) 

Namun istri tersangka tetap melaporkan suaminya ke polisi. Keesokan harinya polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman selama 20 tahun penjara,” ujarnya. 

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved