BIN Gadungan

Ngaku Berpangkat Letkol dan Anggota BIN, TNI Gadungan Peras Warga Modus Naikkan Jabatan

Lelaki mengaku berpangkat Letkol dan anggota BIN ditangkap menipu warga sempat mengaku punya teman petugas KPK

Editor: Array A Argus
HO
Anggota BIN gadungan mengaku berpangkat Letkol ditangkap Polres Langkat 

TRIBUN MEDAN.COM,BINJAI- Seorang lelaki bernama Refi Fauji (53) nekat mengaku berpangkat Letkol (Letnan Kolonel) dan bertugas sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

Tidak cuma itu, anggota TNI gadungan ini juga mengaku punya teman anggota KPK.

Dalam aksinya, pelaku mengaku bisa menaikkan jabatan korbannya menjadi Kepala Puskesmas di Kecamatan Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat.

Adapun korbannya, Ahmad Yani warga Lingkungan Karya, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan, Kabupaten Langkat.

Baca juga: Kasus TNI Gadungan, Polisi Serahkan pada Pihak Keluarga yang Berniat Lakukan Perdamaian

Menurut Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Soepeno, anggota TNI gadungan dan BIN palsu ini ditangkap Senin (13/6/2022) kemarin.

Dari penjelasan Joko, saat itu Refi sempat menerima uang Rp 200.000 dari korban, dengan dalih agar korban tidak diperiksa temannya yang anggota KPK

Dari pertemuan itu, korban dan pelaku kembali membuat janji untuk bertemu di Stabat.

Setelah korban bertemu di Café Bosque, tersangka meminta uang sebesar Rp 500.000 kepada korban, sebagai uang administrasi.

Sesudah itu, korban menunggu kabar dari tersangka, untuk konfirmasi naik jabatan sebagai kepala puskesmas.

Baca juga: TNI Gadungan Ditangkap di Medan, Berencana Nikahi Gadis yang Dikelabui, Ketahuan karena Hal Ini

"Merasa tertipu, korban kemudian menghubungi aparat kepolisian, untuk memastikan bahwa korban adalah anggota BIN atau tidak," jelasnya.

Setelah menerima laporan, tim Paminal Polres Langkat dan anggota Koramil/07 Stabat Kodim 0203/Langkat bergerak cepat mengamankan tersangka.

Setelah di amankan, tersangka tak mengakui perbuatannya dan mengaku sebagai adik salah seorang Jenderal TNI.

Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka diboyong ke Mapolres Langkat dan korban membuat laporan di sana, dengan tanda bukti laporan Nomor: LP/B/579/VI/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, Tanggal 13 Juni 2022.

Dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel genggam merek Oppo warna merah, dan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 700 ribu.(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved