Kasus Pencabulan
CERITA PILU Putri Almarhum Aipda YS Jadi Budak Nafsu Ayah Tirinya Sejak Kelas 3 SMP
Pencabulan terhadap SRUS (22) dilakukan oleh ayah tirinya berinisial EAP, sejak SRUS berusia 14 tahun atau kelas 3 SMP.
Penulis: Alija Magribi | Editor: AbdiTumanggor
Putri Alamarhum Polisi Anumerta Aipda YS Jadi Budak Seks Ayah Tirinya Selama 7 Tahun, Minta Atensi Kapolda Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM - Sejak dilaporkan pada 31 Januari 2022 lalu, terduga pelaku pencabulan terhadap SRUS (22), putri dari Almarhum Polisi Anumerta Aipda YS, belum juga tertangkap.
Pihak keluarga masih menanti langkah Polres Tebingtinggi untuk menangkap pelaku pencabulan SR tersebut.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebingtinggi, Eva Novarisma Purba, mengaku heran dengan proses penegakkan hukum yang dilakukan Polres Tebingtinggi.
Pasalnya, sudah tak ada alasan lagi bagi polisi tidak menangkap pelaku pencabulan SRUS yang tak lain adalah ayah sambungnya berinisial EAP.
"Korban adalah SRUS yang kami dampingi sejak Januari 2022 tentang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak oleh ayah tirinya. Sampai sekarang belum selesai juga tugas pendampingan kami. Yang kami perhatikan ini (penanganannya) agak lambat. Ini kan kasus cabul. Semua harusnya memberi atensi pada kasus ini," kata Eva, Sabtu (11/6/2022) petang.
Eva menerangkan, pencabulan terhadap SRUS dilakukan oleh ayah tirinya, EAP, sejak SRUS berusia 14 tahun atau kelas 3 SMP.
Kekejian EAP melakukan aksi bejatnya terjadi selama 7 tahun lebih atau terakhir kali pada November 2021.
Diawali sejak ayah kandung SRUS yaitu Aipda YS yang merupakan Kasium Polsek Dolok Merawan - Polres Tebingtinggi, meninggal dunia tahun 2004, lalu ibundanya menjanda beberapa waktu lamanya.
Kemudian ibunda korban menjalin asmara dengan pelaku EAP, yang mana EAP dikenal sering mengantar-pergi Ibunda korban sehari-hari atau dalam beberapa kesempatan.
Dari kondisi tersebut, pelaku memanfaatkan celah saat ibunda SRUS mulai sakit-sakitan.
Sang ayah tiri pun mencabuli putri sambungnya itu di kediaman mereka di Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
"Pencabulan ini dilakukan sejak korban berumur 14 tahun. Nah, memang sungguh amat berat mendampingi kasus ini. Misalkan ini perkaranya tidak duduk, kenapa kasus yang begini berat 'perbudakan seks' ini polisi slow respons?," kata Eva.
Apalagi sejak Januari 2022 sampai dengan Maret 2022, penyidik Polres Tebingtinggi telah memanggil asisten rumah tangga, kakak ipar korban, dan abang kandung korban untuk memberikan keterangan terkait apa yang dialami korban.
Bahkan, LPSK sudah menaruh perhatian serius dengan turun langsung ke Tebingtinggi untuk menjamin restitusi korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pencabulan-Putri-Anumerta-YS_.jpg)