Berita Binjai
Kejari Binjai Kembali Buka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Makalona
Kejari Kota Binjai kembali membuka kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan dan pengerjaan Jalan Makalona, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai
Penulis: Satia | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN.com, BINJAI - Kejari Kota Binjai kembali membuka kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan dan pengerjaan Jalan Makalona, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sabtu (11/6/2022).
Dalam hal ini, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, menemukan kelebihan bayar terhadap pengerjaan Jalan Makalona.
Jalan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai volume dan bastek. Proyek multi years ini dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai tahun 2019 dan 2020 dengan nilai kontrak senilai Rp 38,8 miliar.
Kasi Intel Kejari Kota Binjai Muhammad Harris mengatakan, pihaknya memanggil sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk memverifikasi terkait dengan pembangunan jalan tersebut.
"Ada datang untuk memberikan klarifikasi terkait dengan pembangunan Jalan Makalona," kata dia, melalui sambungan telepon seluler.
Baca juga: Update Biaya Haji 2022, Mengejutkan Daftar Tunggu Haji sampai 97 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag
Baca juga: Disdukcapil Medan Buat Tim Khusus untuk Penanganan Permasalahan Syarat KK dalam PPDB
Pengerjaan ini dikerjakan oleh perusahaan yang mengerjakan proyek ini, yakni PT PSM dengan masa waktu 360 hari kalender, dimulai 8 Oktober 2019 -1 Oktober 2020.
Dalam masa pengerjaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai melakukan dua kali addendum kontrak. Pertama addendum kontrak dilakukan atas perubahan volume pengerjaan.
Lalu, addendum kontrak kedua dilakukan terhadap waktu pengerjaan yang semula berakhir 1 Oktober 2021, berubah menjadi 20 April 2021.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, terdapat temuan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan senilai Rp 490.534.082 dengan rincian ketidaksesuaian spesifikasi hingga mutu beton.
Kemudian, BPK juga menemukan pekerjaan beton yang belum dapat diukur untuk pembayaran senilai Rp1.983.723.555. Sehingga ditotal kedua temuan ini mencapai Rp 2,4 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Binjai, Eka Edi Saputra mengakui adanya temuan BPK terkait dengan pengerjaan itu.
"Ya, memang ada temuan terkait dengan itu," kata dia.
Ia mengatakan, Inspektorat sudah menindak lanjuti temuan tersebut. Wali Kota Binjai, kata dia juga sudah menerbitkan surat perintah kepada Inspektorat untuk melakukan audit khusus.
Akan tetapi, audit tersebut belum dapat dilaksanakan, lantaran masih ada kendala yang dialami oleh Inspektorat.
"Masih ada terkendala karena belum keluar uji laboratorium. Sebab, laboratorium masih ditutup karena beberapa karyawannya masih isolasi," ujar dia.
Karena kendala itu, kata dia Inspektorat belum dapat menghitung kerugian negara. Nantinya, pihaknya akan melakukan perhitungan ulang, guna mendapatkan temuan kerugian.
"Kerugian daerah belum bisa dihitung, belum bisa diketahui," tukasnya.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut, Kadis PUPR Binjai dinilai tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan.
Bahkan Kadis PUPR Binjai dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 10/SE/Db/2014.
Amatan Tribun-medan.com, Jalan Makalona, pada persimpangan Jalan Megawati sudah dapat digunakan oleh pengendara. Panjang Jalan Makalona diperkirakan hampir mencapai dua kilometer lebih.
Baca juga: Update Biaya Haji 2022, Mengejutkan Daftar Tunggu Haji sampai 97 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag
Baca juga: Gelar Haji Faisal Diragukan Doddy Sudrajat, Ini Jawaban Menohok Mertua Artis Vanessa Angel
(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jalan-Makalona-Kecamatan-Binjai-Timur-Kota-Binjai.jpg)