Setelah Heboh Polemik AKBP Brotoseno, Kapolri Listyo Sigit Diminta Bersih-bersih Internal Polri

ICW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan agenda bersih-bersih di internal bagi anggota Polri

Editor: Salomo Tarigan
KOlase Tribun Timur
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowp dan AKBP R Brotoseno 

AKBP Brotoseno Disanksi Minta Maaf dan Demosi

Propam Polri membenarkan bahwa mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari anggota Polri.

Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu. Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.

"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.

Selain itu, Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.

Baca juga: Akhirnya Kapolri Listyo Sigit Bicara Nasib AKBP Brotoseno, Tinjau Ulang Sidang Etik, Bisa Dipecat?

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," pungkasnya.

Baca juga: Timnas Indonesia tak Gentar Hadapi Tim Kuat Yordania Setelah Menang 2-1 Lawan Kuwait

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Setelah Heboh Polemik AKBP Brotoseno, Kapolri Listyo Sigit Diminta Bersih-bersih Internal

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved