News Video
Soal Surat Edaran Larangan Jual Beli Daging Anjing, Ketua DPRD Medan Hasyim Beri Tanggapan
Ketua DPRD Medan Hasyim menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terkait larangan perdagangan daging anjing untuk diperjualbelikan secara komersil.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua DPRD Medan Hasyim menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terkait larangan perdagangan daging anjing untuk diperjualbelikan secara komersil.
Dijelaskan Hasyim juga bahwa hingga saat ini pihaknya juga belum menerima Surat Edaran tersebut baik dari Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) ataupun masyarakat.
Dikatakan Hasyim larangan jual beli daging anjing ini perlu dilihat tujuan dan urgensinya kepada masyarakat
"Saya pikir ini akan kita pelajari lebih lanjut terkait larangan jual beli hewan anjing kita akan lihat tujuannya apa urgensi nya apa nanti akan kita pelajari dulu sehingga nanti DPRD akan tinjau khususnya Ke Dinas Ketapang," jelasnya.
Saat disinggung apakah pihaknya setuju akan peraturan ini, Hasyim belum memberikan jawaban pasti.
"Tidak bukan setuju atau enggak artinya kita mau mempelajari dulu ada kah efek sampingnya misalnya Anjing menjadi langkah dan lain sebagainya," tukasnya.
Kepala Dinas ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis Keluarkan Surat Edaran larangan daging anjing tidak boleh dijual secara komersil, Senin (6/6/2022).
Emilia lubis menyatakan larangan tersebut disebabkan adanya penyakit zoonotis yang satu diantaranya melalui anjing.
"Saat ini ada penyakit zoonotis, penyakit yang menular kepada manusia yang ciri-cirinya itu pada kulit binatang terdapat bintik berwarna hijau," terangnya.
Dikatakan Emilia bahwa penyakit Zoonotis saat ini terbanyak melalui Anjing.
"Jadi jangan dipelintir ya, bukan dilarang makan anjing tapi daging anjing dilarang untuk dijual secara komersil," tegasnya.
Berikut Isi Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Kota Medan
1. Pemerintah Kota Medan melarang setiap orang/badan melakukan kegiatan usaha peredaran dan perdagangan daging anjing secara komersial.
2. Pemerintah Kota Medan tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan) khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk konsumsi dan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat pengawasan lalu lintas peredaran dan perdagangan daging anjing.
3. Pemerintah Kota Medan tetap menerbitkan Sertifikat Veteriner sebagai persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup disertai dengan hasil uji laboratorium dengan minimal mencatumkan asal, tujuan, dan peruntukannya (sebagai anjing peliharaan/kesayangan/berburu).
4. Pemerintah Kota Medan akan melakukan edukasi masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (ODP), sekolah-sekolah, serta pihak terkait lainnya tentang resiko penularan Zoonosis akibat mengkomsumsi daging anjing dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
5. Pemerintah Kota Medan melakukan pemantauan secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Kepolisian Negara RI, Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Karantina, pihak terkait lainnya untuk membantu dalam pemantauan dan pembuktian hasil uji laboratorium terkait proses penyidikan perdagangan daging anjing.
(cr5/www.tribun-medan.com).