Krupsi Dana Desa

Didakwa Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara di Pancurbatu Disidang

Didakwa korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019, Kepala Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu, mulai disidang di Pengadilan Negeri

"Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas jaksa.

Usai dakwaan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Asad Lubi, melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

(cr21/tribun-medan.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved