Dosen Sodomi Mahasiswa
OKNUM Dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung Terancam 5 Tahun Penjara
Dosen senior IAKN yang juga sebagai mantan Wakil Rektor I IAKN Dr Lustani Samosir menyetujui proses hukum bagi oknum dosen pelaku sodomi tersebut.
TRIBUN-MEDAN.COM - Terkait kasus pelecehan seksual (sodomi) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN), Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terhadap mahasiswanya kini menjadi buah bibir di masyarakat.
Dosen senior IAKN yang juga sebagai mantan Wakil Rektor I IAKN Dr Lustani Samosir menyetujui proses hukum bagi oknum dosen pelaku sodomi tersebut.
"Saya sekarang sudah menjadi mantan Wakil Rektor I, sebagai dosen senior, kita berfikir bahwa hukum harus berjalanlah. Itu lebih baik, supaya ada efek jeranya ke depan," ujar Dr Lustani Samosir, Sabtu (4/6/2022).
Ia juga berharap kejadian kali ini menjadi pembelajaran bagi Kampus IAKN khususnya bagi para dosen yang kini tengah mengabdikan diri sebagai pendidik.
Soal kasus tersebut, ia menyampaikan, pihak kampus terbuka pada proses hukum soal pengungkapan kasus tersebut.
"Ini juga menjadi pembelajaran bagi dosen lain serta bagi mahasiswa agar bisa terbuka ke depan. Dan semua orang harus saling menghormati," sambungnya.
"Saya belum tahu soal penangkapan beliau. Saya hanya tahu dari berita di online. Soal kebenarannya, belum tahu kita pastinya,"sambungnya.
Sebagai seorang dosen, ia menyesalkan kejadian tersebut. Sehingga, peristiwa memalukan tersebut menjadi pembelajaran bagi kampus.
"Yang harus ranah hukum, iya ranah hukumlah. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Bagaiamana kita mendidik orang menjadi jujur sementara kita tutupi hal yang seperti itu," ungkapnya.
"Semua orang harus memahami siapa dirinya, berperilaku yang baik. Apalagi rektor yang baru ini ber-visi menghadirkan damai di kampus. Dan itu harus dimulai dari kita sebagai dosen," pungkasnya.
Diamankan Polisi
Sebelumnya, pada Jumat (4/6/2022), Polres Taput menangkap NTL (33) dosen IAKN yang diduga menyodomi mahasiswanya.
Menurut keterangan Polisi, kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada 28 April lalu saat pelaku hendak pindah ke luar Kota.
Kejadian itupun dilakukan di rumah pelaku sendiri Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
Saat itu pelaku mengajak korban, inisial KS tidur bareng dan berbuat cabul lantaran malam itu disebut malam terakhir dosennya tinggal di situ karena akan berangkat ke Kota Tebingtinggi.
"Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing menirukan penjelasan korban, Sabtu (4/6/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dosen-Institute-Agama-Kristen-Negeri-Tarutung-IAKN-berinisial-NTL.jpg)