Berita Binjai
DUA Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS SMA N 6 Binjai, Kerugian Capai Rp 800 Juta
Kejari Kota Binjai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018-2022
Penulis: Satia | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN.com, BINJAI - Kejari Kota Binjai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018-2022 pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Binjai, Jumat (3/6/2022).
Dalam kasus ini, kedua orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni IP selaku kepala sekolah periode jabatan 2012 sampai dengan awal tahun 2022 dan EL, selaku bendahara sekolah yang merangkap sebagai bendahara dana BOS periode jabatan tahun 2004 sampai dengan 2020.
Penetapan tersangka sendiri sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor : PRINT-01/ N.2.11/ Fd.1/ 06/ 2022 tanggal 02 Juni 2022.
Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris mengatakan, penetapan tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
"Setelah mencukupi unsur dan bukti, kita telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini," kata dia, dengan didampingi oleh Kasi Pidsus Ibrahim Ali.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumut Mengikuti Hari Lahir Pancasila, Dengar Amanat Presiden Jokowi
Baca juga: Dua Masjid di Jabar Lakukan Salat Ghaib Untuk Emmeril Kahn Mumtadz
Pada kasus ini, IP berperan melakukan tindak pidana dugaan korupsi, yakni sebagai pengendali dan penanggungjawab pengelolaan dana BOS di sekolah yang dimaksud pada Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai dengan Tahun Anggaran (TA) 2022.
Tidak sendiri, IP dibantu bekerjasama dengan EL, selaku bendahara.
Mereka telah melakukan manipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS. Seolah-olah pengelolaan dana BOS tersebut telah sesuai.
"Padahal pada fakta penyidikan, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa serta pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali (fiktif)," ungkapnya.
Kepada para tersangka, diutarakan dia, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 834.609.990,,- (delapan ratus tigapuluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli BPKP Provinsi Sumatera Utara," sebut dia, sembari mengakui para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih kooperatif.
Diketahui, pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS), tahun anggaran 2018-2031 di Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 6 Binjai.
Dalam penyelidikan, ada sebanyak 17 tenaga pegawai telah kita panggil untuK memberikan keterangan terkait dengan pengelolaan dana BOS. Pemanggilan dan pemeriksaan, guna melengkapi pemberkasan terkait dugaan pidana korupsi disekolah itu.
Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain yaitu :
- Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejari-Binjai-M-Haris.jpg)