Reaksi Johnny Depp Usai Menangi Gugatan Dugaan KDRT, Amber Heard Harus Bayar Ganti Rugi Rp 150,6 M

Dalam sidang putusan itu Johnny Depp (58) berhasil memenangi kasus pencemaran nama baik atas gugatan kepada mantan istrinya, Amber Heard.

AFP/POOL/EVELYN HOCKSTEIN
Aktor Johnny Depp menghadiri sidang pencemaran nama baik melawan mantan istrinya, aktris Amber Heard, di Fairfax, Virginia, pada 20 April 2022. (AFP/POOL/EVELYN HOCKSTEIN) 

Depp juga mengucapkan terima kasih pada tim kuasa hukumnya yang telah melakukan pekerjaan luar biasa.

"Yang terbaik belum datang, dan babak baru akhirnya dimulai," katanya.

Sebagai informasi, sidang ini dimulai setelah aktor Johnny Depp mengajukan gugatan kepada mantan istrinya, Amber Heard, atas kasus pencemaran nama baik sebesar 50 juta dollar AS atau setara Rp 726 miliar.

Gugatan itu dilayangkan setelah Heard membuat opini eksklusif di op-ed Washington Post 2018 dan mengeklaim dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga.

Meskipun nama Depp tidak disebutkan dalam artikel itu, dia merasa dirugikan karena kariernya mulai merosot sejak dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan istrinya.

Adapun Heard menggugat Depp senilai 100 juta dollar AS karena merasa dianggap menyebarkan hoaks oleh pengacara mantan suaminya.

Amber Heard Harus Bayar Ganti Rugi RP 150,6 Miliar

Sementara, juri memutuskan bahwa Amber Heard terbukti bertanggung jawab mencemarkan nama baik Johnny Depp lewat op-ed Washington Post pada 2018.

Kekalahannya di persidangan membuat Amber Heard menuliskan pesan kekecewaan lewat akun Twitternya.

"Kekecewaan yang saya rasakan hari ini melampaui kata-kata," tulis Heard dikutip dari CBS News, Kamis (2/6/2022).

Johnny Depp menggugat Amber Heard sebesar 50 juta dolar AS atau setara Rp 726 miliar atas kasus pencemaran nama baik.

Berdasarkan putusan juri, atas kemenangannya Johnny Depp akan menerima 15 juta dolar AS atau setara Rp 218 miliar.

Dengan rincian 10 juta dolar AS sebagai compensatory damages atau kompensasi karena Johnny Depp dirugikan, lalu 5 juta dolar AS sebagai punitive damages atau kompensasi hukuman atas kesalahan Amber Heard.

Tapi, hakim Penney Azcarete mengatakan bahwa negara bagian kini telah membatasi ganti rugi punitive damages maksimal 350.000 dolar AS.

Sehingga, total ganti rugi yang akan didapatkan Depp dari Amber Heard adalah 10,35 juta dolar AS atau setara Rp 150,6 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved