INFO Pencairan Gaji Ke-13 ASN, TNI/Polri dan Pensiunan? Begini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan sudah siapkan anggaran pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Kompas TV
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan pensiunan akan segera cair. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan sudah siapkan anggaran pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan.

Anggaran gaji ke-13 disematkan di tiga pos berbeda, yakni Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," ucap Sri Mulyani dikutip dari Instagram resminya beberapa waktu lalu.

Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.

Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK.

DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Lantas, kapan gaji ke-13 cair?

Baca juga: Nasib Budhi Sarwono, Dulu Ngeluh Gaji Bupati Kecil & Tidur di Jalan, Kini Dituntut 12 Tahun Penjara

Baca juga: BKN Ungkap Gaji Jadi Salah Satu Alasan CPNS Mengundurkan Diri, Berapa Sebenarnya Besaran Gaji PNS?

Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 cair pada Juli 2022.

Pencairan pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Pasalnya bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani.

Adapun gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Untuk tahun ini, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved