China Tegas Hukuman Mati Koruptor, Beda di Indonesia, Bagaimana Kasus AKBP Raden Brotoseno?

AKBP Raden Brotoseno kini menjadi sorotan setelah bebas dari penjara.Raden Brotoseno bebas setelah dipenjara lima

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi Shutterstock
Eksekusi tembak mati 

TRIBUN-MEDAN.com -

AKBP Raden Brotoseno kini menjadi sorotan setelah bebas dari penjara.

Raden Brotoseno bebas setelah dipenjara lima tahun gegara terbukti terlibat tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Brotoseno bebas bersyarat

Suami penyanyi Tata Janeeta tersebut bukannya dipecat setelah dipenjara dan menjalani kebebasan, malah kembali direkrut lagi oleh Polri.

Padahal saat Tito Karnavian menajabt sebagai Kapolri, ia sudah menentukan nasib Raden Brotoseno jika dipenjara lebih dua tahun.

Baca juga: Ingat Ucapan Tito Karnavian, Ternyata Eks Napi AKBP Brotoseno tak Dipecat, Polri Bilang Berprestasi

Tito Karnavian mengatakan, Raden Brotoseno akan dipecat.  

Namun meski kima tahun, Raden Brotoseno kata-kata Tito tersebut tak terbukti. 

Kasus bebasnya AKBP Raden Brotoseno, mantan suami Angelina Sondakh dari penjara karena korupsi, menyita perhatian banyak pihak.

Apalagi setelah Mabes Polri menyatakan kembali merekrut mantan napi kasus suap tersebut sebagai penyidik

Polri berdalih, AKBP Raden Brotoseno kembali direkrut sebagai penyidik lantaran berprestasi sebelum terjerat kasus, dan berperilaku baik selama berada di dalam penjara.

Hal ini tentu saja mengundang pro dan kontra bagi masyarakat Indonesia.

Mereka menilai polisi malah menyuburkan tindak korupsi jika menggunakan kedua asumsi itu untuk merekrut kembali mantan napi koruptor sebagai penyidik.

Netizen kemudian membandingkan perlakuan para koruptor di negeri China dengan Indonesia yang dianggap sangat jauh berbeda.

Di China, para koruptor dianggap sebagai sampah masyarakat yang harus disikat habis tanpa belas kasihan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved