Kawasan Tanpa Rokok

MEROKOK di Lapangan Sejati, 8 Orang Disidang di Tempat

Kedapatan melanggar Perturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 8 warga disidang di Lapangan Sejati.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Sidang Lapangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Penegakan Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 di Lapangan Sejati Kota Medan, Selasa (31/5/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kedapatan melanggar Perturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 8 warga disidang di Lapangan Sejati Kota Medan, Selasa (31/5/2022).

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut, dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Ulina Marbun dengan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan yakni Kharya Saputra, Rambo Loly Sinurat dan Fauzan Arif Nasution

"Sebanyak 8 orang mendapat tindakan langsung di lapangan, karena ditemukan kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Simon.

Dikatakan Simon, adapun total denda pada sidang tipiring hari ini sebesar Rp 340.000 dan biaya perkara senilai Rp 40.000.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau.

"Penerapan sanksi bagi yang merokok di KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp 50.000," ucapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP kota Medan Rakhmad Adisyah Putra Harahap mengatakan Sidang Lapangan Tipiring Perda KTR nomor 3 tahun 2014 ini dilakukan agar peraturan benar benar ditegakan.

“Kita sudah lakukan sosialisasi sebelumnya, harapan kita peraturan ini benar benar ditegakan sehingga 7 kawasan tanpa rokok benar benar bisa terwujut,

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved