Kawasan Tanpa Rokok
8 Orang Diadili Karena Dugaan Pelanggaran Perda Kawasan Tanpa Rokok
8 orang diadili karena diduga melanggar perda kawasan tanpa rokok di Kota Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sidang lapangan tindak pidana ringan (Tipiring) penegakan Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 berlangsung di Lapangan Sejati, Kota Medan, Selasa (31/5/2022).
Dalam sidang lapangan tersebut, tampak petugas Satpol PP, Dinas Kesehatan Kota Medan, dan anggota TNI/Polri.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan, Toga Arwan mengatakan, dalam sidang lapangan yang dilakukan langsung ini, sebanyak 8 orang mendapat tindakan langsung di lapangan.
"Mereka diantaranya mendapat tindakan karena ditemukan kedapatan merokok dan satu orang sebagai penanggung jawab wilayah, di mana di tempatnya disediakan tempat merokok," ujar Toga.
Sidang Tipiring dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Dr Ulina Marbun SH, MH, dengan jaksa penuntut umum (JPU), Kharya Saputra, Rambo Loly Sinurat dan Fauzan Arif Nasution.
Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol PP) Kota Medan, Rakhmad Adisyah Putra Harahap mengatakan, sidang lapangan Tipiring Perda KTR nomor 3 tahun 2014 ini dilakukan agar peraturan benar benar ditegakan.
"Kita sudah lakukan sosialisasi sebelumnya, harapan kita peraturan ini benar benar ditegakan sehingga 7 kawasan tanpa rokok benar benar bisa terwujut,"
Kabid Penyakit Tidak Menular, dr Pocut Fatimah menambahkan, penegakan ini harus dilakukan mengingat bahwa semua masyarakat tahu bahaya rokok bagi kesehatan, terkhusus terhadap anak anak.
Koordinator Program Tobaco Control Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabet Perangin Angin yang ikut berpartisipasi dalam sidang lapangan ini memberikan apresiasi.
Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
"Kita berharap penegakan bisa dilakukan secara berkesinambungan, agar masyarakat bisa memahami ada aturan yang harus ditegakan," katanya.(**)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-KTR-Perda.jpg)