Berita Nasional
Dulu Heboh Minta Jokowi Mundur, Kini Eks TNI Ini Bikin Permintaan pada Panglima TNI Jenderal Andika
Dulu Ruslan Buton meminta Jokowi mundur, Videonya viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat sosok Ruslan Buton?
Ya, Ruslan Buton merupakan eks anggota TNI AD.
Dia dipecat lantaran kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Baca juga: Akhirnya Angelina Sondakh Bertemu Mantan Kekasih, Diisukan Balik ke Steven Rumangkang
Baca juga: Terjawab Tipe Pria Idaman Desy Ratnasari, Kalau yang Melamar, Alhamdulillah
Dia juga pernah bikin heboh lantaran meminta Jokowi mundur.
Video momen Ruslan Buton meminta Jokowi mundur viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Ruslan Buton menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi Covid-19 sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan Buton juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
Baca juga: Doa Agar Rumah Tangga Harmonis dan Keluarga Bahagia, Baca Surat Ali Imran, Dijauhkan Dari Pelakor
Menurut Ruslan Buton, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan Buton di video itu.
Iklan untuk Anda: Nikita Mirzani Pamer Body Mulus, Untung Gak Burik!
Advertisement by
10 hari setelah membuat surat terbuka tersebut, Ruslan Buton dijemput polisi di kediaman orangtuanya di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020), tanpa perlawanan.
Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini, karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri bernomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020
Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan terlapor Ruslan Buton.
Aulia melaporkan Ruslan Buton atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sesuai UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15.
Juga, Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2).
Dan, Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ruslan-buton-ketika-melangkahkan-kakinya-keluar-dari-rutan-bareskrim-polri.jpg)