Khazanah Islam

Ceramah Ustaz Abdul Somad Soal Hukum Seorang Menantu Menafkahi Mertuanya

Namun pertanyaan, bagaimana jika seorang menantu menafkahi mertuanya apakah juga termasuk kewajiban. 

Ist
Ustaz Abdul Somad Kolase1 

TRIBUN-MEDAN.com - Ulama kondang Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum apakah wajib menantu menafkahi mertuanya.

Hal itu dia beberkan dalam video di diunggah 28 Desember 2020.

Kala itu dia mendapati pertanyaan dari seorang jemaah.

Sebagaimana dipahami bahwa setiap anak hendaknya selalu berbakti dan memberikan terbaik pada orang tuanya. 

Terlebih pada ibu dan ayah kandung. 

Namun pertanyaan, bagaimana jika seorang menantu menafkahi mertuanya apakah juga termasuk kewajiban. 

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad, dalam salah satu ceramahnya.

Dia menjelaskan kewajiban suami kepada istri adalah memberi makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan dan memberi perhatian.

"5 yaitu makan, pakaian, tempat tinggal, Pendidikan, perhatian. Laki-laki tidak boleh memberikan zakat pada orang yang wajib dinafkahi," katanya dalam video.

"Tidak boleh beri zakat kepada istri, laki-laki tidak boleh memberikan zakat kepada mertua. Kenapa? Karena istri, anak, orangtua, mertua, wajib dinafkahi," bebernya.

Sementara itu, yang tidak diwajibkan untuk dinafkahi adalah saudara melainkan dianjurkan untuk dibantu.

"Saudara tak wajib dinafkahi, tapi saudara dibantu boleh, dianjurkan. Tapi mertua, orang tua, wajib," jelasnya.

Dia melanjutkan bahwa mertua wajib diberikan nafkah oleh menantunya.

Sebab mertua memberi anaknya yang dikandungnya selama 9 bulan 10 hari, dengan ikhlas.

"Dibesarkannya dengan tetes keluh keringat, air mata, setelah anak itu gadis diberikannya kepadamu hanya dengan mahar seperangkat alat shalat dan kitab suci Alquran," ujarnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved