Tak Terima Digugat Cerai, Seorang Suami di Bengkulu Nekat Bakar Rumah Istrinya
Kepada polisi yang menangkapnya, HE mengaku nekat membakar rumah istrinya lantaran kesal digugat cerai oleh ES.
TRIBUN-MEDAN.COM - Aksi seorang pria di Bengkulu berinisial HE (49) tergolong nekat dan membahayakan diri orang lain.
Pria warga Bunut Tinggi, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu itu membakar rumah istrinya, inisial ES.
Aksi pembakaran rumah itu dilakukan tersangka pada Senin (23/5/2022) lalu.
Dan kini HE sudah diamankan aparat kepolisian setempat.
Baca juga: Curi Motor Diduga untuk Kebutuhan Gaya Hidup, Dua Pemuda Nganggur Ini Masuk Sel
Baca juga: Cekok Masalah Uang Kamar, Pramuria Penginapan di Kota Siantar Tewas dengan Luka Tikam Tembus ke Paru
Kapolsek Talo, Iptu Noprizal mengatakan tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (25/5/2022), berdasarkan atas laporan sang istri, ES.
Kepada polisi, tersangka kemudian mengakui perbuatannya.
HE mengaku nekat membakar rumah korban lantaran kesal digugat cerai oleh ES.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia kesal karena digugat cerai," ujar Noprizal dikutp dari TribunBengkulu.com, Jumat (27/5/2022).
Ditambahkan Noprizal, HE sendiri merupakan suami ketiga dari ES.
Baca juga: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap 11 Tersangka Pinjol Online
Baca juga: Pakai Gamis, Pelaku Hipnotis Berkeliaran di Kota Kisaran, Modusnya Pura-pura Minta Tolong
ES sendiri kepada polisi mengatakan sebelum peristiwa pembakaran tersebut, antara dirinya dan pelaku sempat terjadi cekcok mulut.
Tidak hanya itu, menurut ES, cekcok ini sudah sering terjadi, sehingga dirinya ingin cerai dari pelaku.
"Cekcok ini terjadi karena ES ingin menggugat cerai HE," ujar Noprizal.
Atas perbuatannya, HE dijerat pasal 178 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara 12 tahun.
"Tersangka sudah kami tahan untuk memudahkan pemberkasan perkara," ungkap Noprizal.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kesal Digugat Cerai, Suami di Seluma Bakar Rumah Isterinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tribun-medan-ilustrasi-kebakaran_20160818_184617.jpg)