Tak Hanya CPNS, Ratusan PPPK Juga Mengundurkan Diri Usai Dinyatakan Lulus Seleksi

Berdasarkan data hingga 20 Mei 2022, ada ratusan peserta CPNS dan PPPK guru memutuskan untuk mengundurkan diri dan puluhan PPPK Nonguru memilih mundur

Ist
Peserta mengikuti ujian masuk CPNS 2021 

Kemudian, terkait sanksi CPNS yang mengundurkan diri, imbuh Satya, tertuang dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Bahkan, ada sejumlah instansi yang memberikan sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri untuk membayarkan sejumlah denda.

Salah satunya di instansi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Bagi CPNS di Kemenlu yang mengundurkan, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSelain CPNS, Ratusan PPPK Guru dan Puluhan PPPK Nonguru Mengundurkan Diri

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved