Seratusan CPNS Mengundurkan Diri, Terancam Denda hingga Rp 100 Juta, Berikut Daftar Instansinya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap fenomena calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri, meski telah lolos seleksi tahun 2021.

Editor: Juang Naibaho
HO
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman saat menyerahkan SK pengangkatan kepada 196 lulusan CPNS bidang medis di di Ruang Rapat III Balai Kota, Jumat (8/4/2022). 

10. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang

11. Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang

12. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang

13. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang

14. Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang

15. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang

16. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang

17. Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang

18. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang

19. Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang

20. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang

21. Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang

22. Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang

23. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang

24. Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved