Belum Pernah Pergi Haji dalam 10 Tahun, Salah Satu Syarat Bisa Daftar Haji Reguler
Di Indonesia terdapat dua kategori untuk daftar haji, yakni haji reguler dan haji plus. Haji reguler diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
TRIBUN-MEDAN.COM - Ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib dilakukan bagi mereka yang mampu.
Di Indonesia terdapat dua kategori untuk daftar haji, yakni haji reguler dan haji plus.
Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.
Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Baca juga: 30 Persen Jemaah Haji di Sumut Gagal Berangkat Karena Faktor Usia, Kemenag: Aturan dari Arab Saudi
Sementara pemberangkatan haji Indonesia untuk kloter pertama tahun ini yakni pada 4 Juni 2022.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji disertai 1.901 petugas pada tahun ini.
Sebelum mendaftar haji, simak ketentuan dan persyaratan yang Tribunnews.com rangkum dari laman Kementerian Agama.
Syarat Pendaftaran
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
- Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir
- KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah
- Kartu Keluarga
- Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
- Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/arab-saudi-larang-berhaji.jpg)