Berita Medan
Malu Hamil di Luar Nikah, Pasangan Kekasih Ini Tega Gugurkan Bayinya, Si Ibu Nyaris Tewas Pendarahan
Keduanya ini menggugurkan kandungan tersebut di kost-an milik Rony di Jalan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Sabtu (21/5/2022) lalu.
Saat ini, pelaku pria telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara, pelaku wanita nya sedang dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara Medan.
"Ada pun barang yang diamankan pada saat di TKP berupa obat - obatan, handphone, handuk yang digunakan untuk menutupi si bayi, kendi tempat Ari - Ari dan cangkul," tuturnya.
Terhadap pelaku, polisi menetapkan pasal 348 dan 341 serta pasal 75 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(cr11/tribun-medan.com)